Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Tampilan
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik Bappetal | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Bappetal |
Didirikan | 3 November 2003 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 |
Dibubarkan | 21 Desember 2004 |
Dasar hukum pembubaran | Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 |
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (disingkat Bappetal) adalah lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Bappetal kemudian dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003.[1] Namun pada tanggal 1 Desember 2004 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 sehingga pembentukan Bappetal dibatalkan.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-07-29. Diakses tanggal 2016-02-23.
- ^ Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003